on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 12/2017 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika perubahan kebijakan nasional dan perlunya harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 untuk mewujudkan sinergitas pembangunan pusat dan daerah.
Perubahan RPJMD ini meliputi beberapa aspek. Pertama, perubahan strategi, arah kebijakan, dan program sebagai tindak lanjut perubahan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab kinerja program, sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau. Ketiga, penambahan Subbab 6.3 yang membahas Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Keempat, perubahan target, penajaman indikator sasaran, dan reposisi indikator kinerja daerah menjadi indikator Renstra Perangkat Daerah.
Perubahan ini berprinsip pada kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, peran serta pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, serta kondisi dan potensi daerah. Pendekatan yang digunakan meliputi teknokratik, partisipatif, politis, bottom-up dan top-down, holistik-tematik, integratif, dan spasial. Tahapan perubahan RPJMD meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal dan rancangan, musrenbang, perumusan rancangan akhir dan konsultasi kepada Gubernur, serta penetapan Peraturan Daerah. Muatan perubahan RPJMD mencakup visi, misi, dan program kepala daerah; arah kebijakan keuangan daerah; strategi pembangunan daerah; kebijakan umum; program Perangkat Daerah; program lintas Perangkat Daerah; program kewilayahan; rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.