on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Also known as: Keppres 62/2000 · Keppres No. 62 Tahun 2000 · Keppres Nomor 62 Tahun 2000
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kinerja dalam penataan ruang nasional. Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, merumuskan kebijakan, dan menyelesaikan masalah penataan ruang. BKTRN juga bertugas menyusun peraturan perundang-undangan terkait, memaduserasikan undang-undang terkait penataan ruang dan pemerintahan daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan tata ruang di daerah. Susunan keanggotaan BKTRN terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri sebagai ketua.