on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
Also known as: Permenhub 49/2019 · Permenhub No. 49 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Poltekpel Sumbar). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, yang dilakukan melalui pendirian Poltekpel Sumbar. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi.
Poltekpel Sumbar bertugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Struktur organisasi Poltekpel Sumbar terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawasan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta lokasi Poltekpel Sumbar.