For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 140 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: PP 140/2000 · PP No. 140 Tahun 2000 · PP Nomor 140 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:20 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date20 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Kebijakan ini mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk usaha kecil yang memenuhi kualifikasi tertentu, pajak dikenakan secara final. Pemotongan pajak dilakukan oleh pengguna jasa yang merupakan badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri. Besaran pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis layanan jasa konstruksi yang diberikan, yaitu 4% untuk jasa perencanaan dan pengawasan, serta 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi.

(-)

(-)