Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, memberikan kemudahan, dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan bervariasi berdasarkan kualifikasi usaha Penyedia Jasa, dengan tarif berkisar antara 2% hingga 6%. Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan terpisah atas biaya dari penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha selain jasa konstruksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan Pajak Penghasilan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.