For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu

Also known as: UU 4/1994 · UU No. 4 Tahun 1994 · UU Nomor 4 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 1994Publication Date:22 Juli 1994
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1994
Publication Date22 Juli 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Palu yang memerlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Undang-undang ini mengatur pembagian wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu yang meliputi Kota Administratif Palu dan sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli. Selain itu, undang-undang ini menetapkan pembentukan perangkat pemerintahan daerah seperti Walikotamadya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dinas-dinas daerah. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan dasar, dan pekerjaan umum. Penambahan atau pengurangan urusan akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II Palu untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI. 3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala mengatur penyerahan pegawai, aset, dan badan usaha milik daerah kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. 4. Pelaksanaan penyerahan harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. 5. Pemerintah memberikan dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3 tahun berturut-turut.

(-)