For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu

Also known as: PP 18/1978 · PP No. 18 Tahun 1978 · PP Nomor 18 Tahun 1978

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 1978Publication Date:1 Juli 1978
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Palu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1978
Publication Date01 Juli 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem 1/86/706 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Donggala. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Palu yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Palu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Palu bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya. Wilayah Kota Administratif Palu meliputi beberapa kampung di Kecamatan Kota Palu, Tawaeli, dan Biromaru, yang kemudian dibagi menjadi Kecamatan Palu Barat dan Palu Timur. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Palu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

(-)