on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
Also known as: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong guna mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan. Kebijakan ini mencakup pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi dosen, tenaga kependidikan, dan taruna, serta mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Politeknik KP Sorong. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan jiwa kewirausahaan di kalangan sivitas akademika.