For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong

Also known as: Permen KKP 9/2022 · Permen KKP No. 9 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:22 Juni 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date22 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sebagai dampak dari perubahan organisasi dan tata kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif bagi pengelolaan Politeknik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Politeknik, termasuk kedudukan, pendirian, hari jadi, lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut taruna.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan vokasi diselenggarakan dengan program diploma tiga dan program lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Sistem pengelolaan Politeknik, termasuk tujuan, rencana arah pengembangan, susunan organisasi (Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional), serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
  4. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, sistem penjaminan mutu internal, akreditasi, dan tanda bukti kelulusan.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing unit, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik dan meningkatkan mutu pendidikan di Politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.