For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan

Also known as: Permenkumham 4/2024 · Permenkumham No. 4 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penatausahaan uang pihak ketiga pada Balai Harta Peninggalan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 9, yang mengatur bahwa uang pihak ketiga yang disimpan pada rekening giro akan mendapatkan jasa giro dari bank umum. Jasa giro tersebut harus disetorkan sebagai pendapatan negara ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Lampiran I dari peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)