on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
Also known as: Permenkumham 20/2019 · Permenkumham No. 20 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan uang pihak ketiga oleh Balai Harta Peninggalan, guna mewujudkan tata administrasi yang tertib. Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab atas pencatatan, penyimpanan, penghitungan, dan penyerahan uang pihak ketiga ke kas negara. Uang pihak ketiga dapat berasal dari penjualan atau sewa harta yang tidak terurus, dana transfer yang tidak diambil, uang asuransi tanpa ahli waris, dan harta pailit yang tidak diambil. Proses penatausahaan melibatkan pencatatan elektronik dan non-elektronik, penyimpanan dalam rekening bank, dan pelaporan. Pengajuan klaim oleh pihak ketiga atau ahli waris harus disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.