For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan

Also known as: Permenkumham 20/2019 · Permenkumham No. 20 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 September 2019Publication Date:12 September 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.UM.01.06 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan uang pihak ketiga oleh Balai Harta Peninggalan, guna mewujudkan tata administrasi yang tertib. Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab atas pencatatan, penyimpanan, penghitungan, dan penyerahan uang pihak ketiga ke kas negara. Uang pihak ketiga dapat berasal dari penjualan atau sewa harta yang tidak terurus, dana transfer yang tidak diambil, uang asuransi tanpa ahli waris, dan harta pailit yang tidak diambil. Proses penatausahaan melibatkan pencatatan elektronik dan non-elektronik, penyimpanan dalam rekening bank, dan pelaporan. Pengajuan klaim oleh pihak ketiga atau ahli waris harus disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harta pailit yang menjadi bagian kreditur dan masih dikelola oleh Balai Harta Peninggalan, dilakukan pengumuman oleh Balai Harta Peninggalan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Dalam hal setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terlampaui, harta pailit yang tidak diambil oleh kreditur yang tidak hadir dan tidak diambil, menjadi uang Pihak Ketiga.

(-)