on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon
Also known as: Perda Kota Cirebon 1/2025 · Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Badan Daerah terdiri dari badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah, badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah, badan kesatuan bangsa dan politik, serta badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, di bidang kesehatan terdapat rumah sakit Daerah Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Rumah sakit Daerah Kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.