For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 1/2025 · Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2025Publication Date:8 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date09 Juli 2025
Publication Date08 Juli 2025
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 107).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Badan Daerah terdiri dari badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah, badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah, badan kesatuan bangsa dan politik, serta badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, di bidang kesehatan terdapat rumah sakit Daerah Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Rumah sakit Daerah Kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, penyesuaian struktur organisasi bagi pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan peraturan pelaksana dari peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)