For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 5/2021 · Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 April 2021Publication Date:14 April 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date15 April 2021
Publication Date14 April 2021
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan hasil evaluasi terhadap efektifitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan ulang Perangkat Daerah Kota Cirebon.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Jenis Perangkat Daerah, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
  • Susunan Perangkat Daerah, yang meliputi tipe dari masing-masing perangkat daerah (Tipe A, B, atau C) dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing Dinas.
  • Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
  • Pengaturan mengenai Staf Ahli Wali Kota.
  • Jabatan Perangkat Daerah dan eseloneringnya.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tata Kerja Perangkat Daerah.
  • Kepegawaian pada Perangkat Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kantor Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, yang melaksanakan sub urusan bencana, yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, disesuaikan nomenklaturnya menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi B, sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Secara tehnis operasional, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Kepala Pelaksana. 3. Eselonering Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah eselon III.a atau Jabatan Administrator. 4. Eselonering jabatan pada Rumah Sakit Daerah Gunung Jati dan Pusat Kesehatan Masyarakat setelah ditetapkan sebagai UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b tetap berlaku sampai dengan ketentuan peraturan tentang Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat ditetapkan. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)