on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
Also known as: Permenhan 11/2012 · Permenhan No. 11 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan peran Komando Daerah Militer dengan perkembangan politik dan hukum yang menuntut profesionalitas alat negara di bidang pertahanan, serta menghindari tumpang tindih dengan tugas pemerintahan di bidang pertahanan yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan mekanisme pelaksanaan program dan anggaran dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mencabut dua keputusan sebelumnya yang menetapkan Komando Daerah Militer sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Dephankam di daerah. Dengan pencabutan ini, tugas dan fungsi tersebut akan dilaksanakan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan hingga terbentuknya Kantor Pertahanan di daerah.