For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah

Also known as: Permenhan 11/2012 · Permenhan No. 11 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2012Publication Date:13 Maret 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Maret 2012
Publication Date13 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Kep/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah 2. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan peran Komando Daerah Militer dengan perkembangan politik dan hukum yang menuntut profesionalitas alat negara di bidang pertahanan, serta menghindari tumpang tindih dengan tugas pemerintahan di bidang pertahanan yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan mekanisme pelaksanaan program dan anggaran dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut dua keputusan sebelumnya yang menetapkan Komando Daerah Militer sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Dephankam di daerah. Dengan pencabutan ini, tugas dan fungsi tersebut akan dilaksanakan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan hingga terbentuknya Kantor Pertahanan di daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum terbentuk dan/atau belum dapat beroperasinya Kantor Pertahanan di daerah, tugas dan fungsi Kantor Pertahanan dilaksanakan dan dikendalikan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.

(-)