on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 30/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien, serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara profesional untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:
Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD selaku pembantu pengelola dan pengguna, serta pejabat lain yang ditunjuk. Pengguna barang memiliki kewajiban untuk mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang yang berada dalam penguasaannya.