Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pegelolaan Barang Milik Daerah, serta untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
- Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala OPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala OPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan BMD.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD.
- Pengadaan BMD: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan BMD: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD.
- Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
- Pengamanan dan Pemeliharaan BMD: Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum BMD serta pemeliharaan BMD untuk menjaga kondisi dan memperbaiki BMD.
- Penilaian BMD: Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.
- Pemindahtanganan BMD: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan BMD: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
- Penghapusan BMD: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
- Penatausahaan BMD: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- Pengawasan dan Pengendalian BMD: Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.