For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: SE Menteri PAN-RB 10/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 10 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2022Publication Date:21 Maret 2022
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Maret 2022
Publication Date21 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud untuk melakukan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri. Pelonggaran ini tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, serta mematuhi protokol perjalanan luar negeri, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional, kebijakan wilayah negara yang dikunjungi, kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, kewajiban pemeriksaan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

(-)

(-)