For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Covid-19

Also known as: SE Menteri PAN-RB 3/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2022Publication Date:13 Januari 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePembatasan Kegiatan ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Covid-19
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 Januari 2022
Publication Date13 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai ASN dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri selama pandemi Covid-19, dengan maksud mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini menekankan penegakan disiplin ASN selama pembatasan bepergian ke luar negeri dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan membatasi kegiatan berlibur ke luar negeri. Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) harus dipertimbangkan secara selektif dan diprioritaskan untuk kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, dengan surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Kegiatan ke luar negeri selain PDLN memerlukan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pegawai ASN yang bepergian ke luar negeri wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional, dan kebijakan mengenai pintu masuk, karantina, serta pemeriksaan Covid-19. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menetapkan pengaturan teknis internal dan memberikan hukuman disiplin bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

(-)

1. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.