Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan. Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Tipe B, Dinas Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, serta ketentraman dan ketertiban umum. Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan tipe A. Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang dapat dibentuk dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan dengan Gubernur. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.