Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi Aparatur Pemerintah Daerah melalui penyesuaian kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah mewujudkan kelembagaan yang tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja, serta terlaksananya integrasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan dan tipologi Perangkat Daerah diatur secara rinci, termasuk tipe masing-masing Dinas dan Badan, serta klasifikasi Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, pembentukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan, serta keberadaan staf ahli yang membantu Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian di Perangkat Daerah, di mana pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.