For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SLAMET GARUT DENGAN STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PENUH

Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2019 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Pajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SLAMET GARUT DENGAN STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PENUH
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Garut Nomor 746 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 51), sepanjang mengatur mengenai tarif layanan untuk kelas 3.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD dr. Slamet Garut yang berstatus PPK-BLUD penuh. Latar belakangnya adalah optimalisasi RSUD sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya kelas III. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, bedah sentral, persalinan, hemodialisa, farmasi, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, ambulance, dan homecare. Tarif dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, keadilan, kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Komponen tarif terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tempat dan masa pemungutan tarif, tata cara pemungutan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif bagi pasien miskin dan kelompok tertentu.

(-)

(-)