For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2023 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 8); 6. Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 38); 7. Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 22); Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah pajak dan retribusi daerah sebagai penunjang pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, yang harus sejalan dengan visi misi daerah serta karakteristik budaya masyarakat dan kearifan lokal. Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperhatikan potensi daerah, kemampuan masyarakat, kepentingan umum, serta iklim investasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pajak dan Retribusi: Mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga mengatur jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Pembagian Kewenangan: Menetapkan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. 3. Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi: Menentukan objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualian dari objek pajak dan retribusi. 4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Menetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung pajak dan retribusi yang terutang. 5. Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang: Menentukan wilayah pemungutan dan saat terutangnya pajak dan retribusi. 6. Pemanfaatan Penerimaan: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak dan retribusi untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 7. Kerjasama Optimalisasi Pemungutan: Mengatur kerjasama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. 8. Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan: Mengatur pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dan kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 120, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai pengalihan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksankan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 10); b. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 10); c. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 11); d. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 5), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (8), Pasal 86 ayat (9) atau Pasal 95 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.