Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah pajak dan retribusi daerah sebagai penunjang pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, yang harus sejalan dengan visi misi daerah serta karakteristik budaya masyarakat dan kearifan lokal. Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperhatikan potensi daerah, kemampuan masyarakat, kepentingan umum, serta iklim investasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pajak dan Retribusi: Mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga mengatur jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Pembagian Kewenangan: Menetapkan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dihitung sendiri oleh Wajib Pajak.
3. Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi: Menentukan objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualian dari objek pajak dan retribusi.
4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Menetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung pajak dan retribusi yang terutang.
5. Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang: Menentukan wilayah pemungutan dan saat terutangnya pajak dan retribusi.
6. Pemanfaatan Penerimaan: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak dan retribusi untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
7. Kerjasama Optimalisasi Pemungutan: Mengatur kerjasama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.
8. Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan: Mengatur pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dan kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak.