For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal

Also known as: Perda Kota Bekasi 17/2017 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir Serta Terminal (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 5 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal bertujuan untuk menata perparkiran di Kota Bekasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan parkir dan terminal, termasuk asas dan tujuan perparkiran, golongan parkir, fasilitas parkir, kerjasama pengelolaan parkir, perizinan, retribusi parkir, penyelenggaraan terminal, retribusi terminal, tata cara pemungutan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta sanksi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pengendalian fasilitas parkir di ruang milik jalan berdasarkan golongan (A dan B) berdasarkan kepadatan lalu lintas. 2. Kewajiban penyelenggara parkir untuk menyediakan fasilitas parkir, termasuk fasilitas khusus untuk penyandang cacat, lansia, wanita, dan sepeda. 3. Pengaturan kerjasama pengelolaan parkir dengan badan usaha melalui lelang atau penunjukan. 4. Kewajiban setiap badan usaha dan/atau perorangan yang mengelola parkir untuk memiliki izin dari Dinas Perhubungan. 5. Pengaturan mengenai retribusi parkir dan terminal, termasuk objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif. 6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan terminal, termasuk jenis terminal, fasilitas utama dan penunjang, serta retribusi terminal. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, serta penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikarenakan sanksi administrasi berupa 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap badan usaha yang tidak memiliki izin atau tidak memperpanjang izin dilarang melakukan pungutan biaya parkir. 3. Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Dinas akan tetapi terbukti melakukan pungutan biaya parkir, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap pemegang izin yang terlambat memperpanjang izin akan tetapi terbukti melakukan pungutan biaya parkir, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 5. Setiap orang yang menggunakan fasilitas parkir dan tidak membayar tarif parkir dikenakan sanksi sebesar 10 (sepuluh) kali lipat tarif parkir yang dikenakan.