For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal

Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2011 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2011Publication Date:14 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date14 Maret 2011
Publication Date14 Maret 2011
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan Parkir dan Terminal:

  • Penyelenggaraan tempat parkir umum di tepi jalan dan di luar badan jalan bertujuan untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  • Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan tempat parkir dan dapat bekerja sama dengan pihak swasta atau perorangan.
  • Setiap bangunan untuk kepentingan umum harus dilengkapi fasilitas parkir di luar badan jalan.
  • Penyelenggaraan parkir terdiri dari parkir di tepi jalan umum dan di luar badan jalan.
  • Pembangunan gedung parkir murni dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha swasta.
  • Pengendalian parkir di tepi jalan diatur berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas.
  • Penyelenggara tempat parkir wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang, di tempat tertentu dapat dibangun terminal dan sub terminal.
  • Setiap kendaraan bermotor angkutan umum yang mencantumkan daerah di izin trayeknya wajib memasuki terminal yang telah ditetapkan.

Retribusi Parkir dan Terminal:

  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah.
  • Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan, tempat kegiatan usaha, penyediaan fasilitas pelataran dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Pemerintah Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.