on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara
Also known as: Keppres 25/1983 · Keppres No. 25 Tahun 1983 · Keppres Nomor 25 Tahun 1983
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Negara serta susunan organisasi staf Menteri Negara. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok di bidang yang tidak tertampung dalam suatu Departemen. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi dari beberapa Menteri Negara, termasuk Menteri Perencanaan Pembangunan, MENRISTEK, MENKEH, MENPERA, MENPORA, MENPAN, dan MENUPW. Setiap Menteri Negara memiliki kewajiban untuk mempersiapkan perumusan kebijakan, merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaporkan kegiatan di bidang tanggung jawabnya kepada Presiden. Susunan organisasi staf Menteri Negara terdiri dari Sekretaris Menteri Negara, Asisten Menteri Negara, dan Staf Ahli, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.