For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Also known as: Keppres 44/1993 · Keppres No. 44 Tahun 1993 · Keppres Nomor 44 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 1993Publication Date:19 Mei 1993
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1993
Publication Date19 Mei 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VI dengan meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang tugas tertentu yang tidak ditangani oleh Departemen. Tugas pokok Menteri Negara meliputi perencanaan pembangunan nasional, riset dan teknologi, pangan, kependudukan, investasi, agraria, perumahan, lingkungan hidup, peranan wanita, pemuda dan olahraga, serta pendayagunaan aparatur negara. Setiap Menteri Negara memiliki fungsi merumuskan kebijakan, mengkoordinasi kegiatan instansi terkait, dan menyampaikan laporan kepada Presiden. Susunan organisasi Menteri Negara terdiri dari Sekretaris Menteri Negara, Asisten Menteri Negara, dan Staf Ahli.

1. Semua Keputusan Menteri Negara yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)