Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VI dengan meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang tugas tertentu yang tidak ditangani oleh Departemen. Tugas pokok Menteri Negara meliputi perencanaan pembangunan nasional, riset dan teknologi, pangan, kependudukan, investasi, agraria, perumahan, lingkungan hidup, peranan wanita, pemuda dan olahraga, serta pendayagunaan aparatur negara. Setiap Menteri Negara memiliki fungsi merumuskan kebijakan, mengkoordinasi kegiatan instansi terkait, dan menyampaikan laporan kepada Presiden. Susunan organisasi Menteri Negara terdiri dari Sekretaris Menteri Negara, Asisten Menteri Negara, dan Staf Ahli.