Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Tahun Anggaran 2013. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tunjangan Kinerja: Pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan BSN berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, terhitung mulai tanggal pegawai tersebut secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan sekurang-kurangnya selama satu bulan.
- Pengecualian: Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan uang tunggu, diperbantukan di instansi lain, atau diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Besaran Tunjangan: Besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2013 dan dibayarkan mulai bulan Juli 2013, didasarkan pada kelas jabatan dan memperhitungkan komponen kehadiran dengan bobot 20%.
- Pajak Penghasilan: Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BSN pada tahun anggaran yang berjalan.
- Pemotongan Tunjangan: Tunjangan kinerja dapat dipotong karena pelanggaran jam kerja (terlambat, tidak masuk kerja), cuti sakit, cuti karena alasan penting, atau tugas belajar di atas 6 bulan. Pemotongan dihitung kumulatif, maksimal 100% dalam satu bulan. Tidak ada pemotongan untuk cuti tahunan, namun ada pemotongan 50% untuk cuti besar.