For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah

Also known as: Permenhan 1/2017 · Permenhan No. 1 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:30 Januari 2017
Tata Kelola Administrasi PublikPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date30 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 459)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan fungsi Perwakilan Kementerian Pertahanan di daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat ke daerah dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Perwakilan Kemhan di daerah, yang terdiri dari Pengarah, Penanggungjawab, Ketua, Wakil Ketua, Nara Sumber, Sekretariat, dan Pejabat Pelaksana Tugas Pokok (PTP) Kemhan di daerah. Fungsi utama dari perwakilan ini meliputi pelaksanaan kebijakan pertahanan negara di daerah, pengelolaan administrasi keuangan, sosialisasi kebijakan pertahanan, dan koordinasi program pertahanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam struktur organisasi tersebut.

(-)

(-)