For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: PP 80/2012 · PP No. 80 Tahun 2012 · PP Nomor 80 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2012Publication Date:12 Oktober 2012
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 2012
Publication Date12 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara efektif dan efisien. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan budaya berlalu lintas, serta memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan, fisik kendaraan, daya angkut, dan izin penyelenggaraan angkutan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban memiliki dokumen yang sah dan memenuhi persyaratan teknis kendaraan.

1. Pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.