For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan

Also known as: PP 42/1993 · PP No. 42 Tahun 1993 · PP Nomor 42 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 1993Publication Date:5 Juli 1993
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1993
Publication Date05 Juli 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan guna mewujudkan lalu lintas yang selamat, aman, dan tertib. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan meliputi persyaratan administratif dan teknis kendaraan, termasuk surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan kelengkapan teknis seperti sistem rem dan emisi gas buang. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dapat dilaporkan kepada pejabat penyidik untuk penegakan hukum lebih lanjut.