on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 4/2025 · Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran untuk kepentingan sendiri yang melakukan pelanggaran terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, dan Awak Kapal Perikanan Migran. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha penempatan, pencabutan SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), dan denda keterlambatan. Pengenaan sanksi ini dapat didasarkan pada rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk pimpinan unit organisasi pengawasan, Direktur Jenderal Penempatan, kementerian/lembaga, Atase Ketenagakerjaan, dan dinas ketenagakerjaan daerah.
Direktur Jenderal Pelindungan berwenang mengenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan denda keterlambatan. Menteri/Kepala berwenang mengenakan sanksi pencabutan SIP3MI dan pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Proses pengenaan sanksi administratif melibatkan pemanggilan P3MI atau perusahaan untuk klarifikasi, dan Direktur Jenderal Pelindungan dapat membentuk tim untuk membantu proses ini. P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai kondisi-kondisi yang menyebabkan dikenakannya masing-masing jenis sanksi, jangka waktu pengenaan sanksi, serta prosedur yang harus diikuti oleh P3MI yang dikenakan sanksi. Selain itu, diatur pula mengenai denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyampaikan pembaharuan data tepat waktu.