For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 3/2021 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeTunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date04 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengakhiran Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 204).

Peraturan Badan ini mengatur tentang tunda pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020. BP2MI berwenang menetapkan Tunda Pelayanan kepada P3MI yang dikenai sanksi administratif oleh Dirjen yang membidangi penempatan tenaga kerja. Tunda Pelayanan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BP2MI dan disampaikan kepada P3MI terkait, dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, dan Perwakilan Republik Indonesia. Perwakilan RI menindaklanjuti dengan menolak persetujuan surat permintaan PMI bagi P3MI tersebut. Pengakhiran Tunda Pelayanan dilakukan berdasarkan keputusan pencabutan sanksi administratif oleh Dirjen, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala BP2MI dengan menerbitkan Keputusan tentang pengakhiran Tunda Pelayanan. Pengenaan dan pengakhiran Tunda Pelayanan diumumkan kepada publik. Kepala BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tunda Pelayanan.

(-)

(-)