For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas

Also known as: Peraturan BNPT 1/2017 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2017 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 2017Publication Date:28 Juli 2017
Penanggulangan TerorismeTata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemeTata Naskah Dinas
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date21 November 2017
Publication Date28 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta untuk menyesuaikan jenis dan format tata naskah dinas dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan BNPT dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi jenis dan format Naskah Dinas, pembuatan Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengamanan Naskah Dinas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis naskah dinas seperti Naskah Dinas Arahan (Peraturan, Instruksi, SOP, Surat Edaran, Keputusan, Surat Perintah), Naskah Dinas Korespondensi (Nota Dinas, Disposisi, Surat Dinas), Naskah Dinas Khusus (Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman), Laporan, Telaahan Staf, Sertifikat, STTPL, dan Piagam Penghargaan. Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan, penomoran, penggunaan kertas, spasi, jenis huruf, ruang tepi, tembusan, lampiran, penggunaan logo, paraf, cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.

(-)

(-)