on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri
Also known as: PMK 91/PMK.05/2010 · PMK No. 91/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penarikan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penarikan pinjaman dalam negeri dilakukan secara tertib dan sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi dan mekanisme penarikan pinjaman dalam negeri, termasuk peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Peraturan ini juga mengatur tata cara penarikan pinjaman melalui beberapa metode seperti Pembayaran Langsung, Rekening Khusus, Letter of Credit, dan Pembiayaan Pendahuluan. Setiap metode memiliki prosedur yang spesifik, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan pihak yang terlibat dalam proses penarikan dana.