For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri

Also known as: PMK 79/PMK.05/2016 · PMK No. 79/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2016Publication Date:16 Mei 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2016
Publication Date16 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengelolaan pinjaman dalam negeri dengan kondisi dan perkembangan terkini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tata cara penarikan pinjaman dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010. Peraturan ini menetapkan mekanisme penarikan pinjaman dalam negeri melalui beberapa cara, yaitu pembayaran langsung, rekening khusus (Reksus), Letter of Credit (L/C), dan pembiayaan pendahuluan. Setiap mekanisme memiliki prosedur dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengesahan penarikan pinjaman dan penyesuaian alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) apabila terjadi percepatan penarikan pinjaman.

(-)

(-)