on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
Also known as: PERPRES 155/2024 · PERPRES No. 155 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 155 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Hukum. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, seperti Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian secara keseluruhan.