For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum

Also known as: PERPRES 155/2024 · PERPRES No. 155 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 155 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Hukum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194) 2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32)

Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Hukum. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, seperti Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian secara keseluruhan.

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 dialihkan menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia tetap diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sampai dengan ditetapkan kebijakan baru. 3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan Peraturan Menteri masing-masing. 4. Seluruh sumber daya manusia yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru. 5. Fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan menjadi fungsi dan bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

(-)