For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PERPRES 18/2023 · PERPRES No. 18 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 2023Publication Date:22 Februari 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 2023
Publication Date22 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga dapat membentuk unit pelaksana teknis dan staf khusus sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)