For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 2/2024 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:1 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeKantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date01 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan proses pendaftaran KAP, Akuntan Publik, dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP) yang efektif, memperoleh database yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan, menjamin efektivitas fungsi pengawasan, menjaga standar kualitas pemeriksa dari luar BPK, dan menghasilkan Pemeriksaan atas Keuangan Negara yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan KAP Terdaftar di BPK, termasuk izin usaha, jumlah Akuntan Publik dan TKPP bersertifikat registrasi, dan jenjang pengendalian mutu.
  2. Tata cara pendaftaran KAP Terdaftar di BPK, termasuk pengajuan surat permohonan dan kelengkapan dokumen administrasi.
  3. Persyaratan cabang KAP Terdaftar di BPK.
  4. Penetapan KAP Terdaftar di BPK dan pemutakhiran data, termasuk verifikasi dokumen, penerbitan Surat Tanda KAP Terdaftar, dan kewajiban pemutakhiran data.
  5. Pendidikan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Akuntan Publik dan TKPP, meliputi Pendidikan Registrasi dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
  6. Evaluasi persyaratan dan dokumen administrasi serta penghapusan KAP Terdaftar di BPK.
  7. Pengelolaan KAP Terdaftar di BPK melalui Sistem Informasi.

Peraturan ini berlaku bagi pengelola Keuangan Negara di pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum, badan usaha milik negara/daerah, dan perguruan tinggi negeri badan hukum.

1. KAP yang sudah ditetapkan sebagai KAP Terdaftar di BPK sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap terdaftar di BPK. 2. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)