on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan
Also known as: Peraturan BPK 2/2024 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan proses pendaftaran KAP, Akuntan Publik, dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP) yang efektif, memperoleh database yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan, menjamin efektivitas fungsi pengawasan, menjaga standar kualitas pemeriksa dari luar BPK, dan menghasilkan Pemeriksaan atas Keuangan Negara yang berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini berlaku bagi pengelola Keuangan Negara di pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum, badan usaha milik negara/daerah, dan perguruan tinggi negeri badan hukum.