For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Also known as: Peraturan BPK 1/2016 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2016 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2016Publication Date:28 Maret 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemePersyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
LocationBPK RI
Effective Date28 Maret 2016
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan keuangan negara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi KAP untuk terdaftar di BPK, termasuk memiliki minimal satu Akuntan Publik dan dua Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang bersertifikat. KAP juga harus bersedia dievaluasi oleh BPK dan memenuhi persyaratan administrasi serta pelaksanaan pemeriksaan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang program pendidikan bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa untuk memastikan kompetensi mereka dalam pemeriksaan keuangan negara.

1. KAP yang sudah terdaftar sebagai KAP Terdaftar di BPK masih tetap terdaftar sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

(-)