For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Also known as: Peraturan Polri 6/2023 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2023Publication Date:9 Oktober 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePenerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date13 Oktober 2023
Publication Date09 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1866).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tugas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah terkait jaminan kesehatan nasional, dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi SKCK, Polri, Kapolri, WNI, WNA, Pejabat Publik, Identifikasi, Kartu TIK, Penjamin, Peserta Aktif, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Anggota Organisasi Profesi.
  2. Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi WNI dan WNA, termasuk fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, pasfoto, paspor, identitas lain, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
  3. Prosedur penerbitan SKCK yang meliputi pendaftaran (elektronik atau langsung), pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi (internal dan eksternal), pencetakan, dan penyerahan.
  4. Kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Sektor.
  5. Pembiayaan penerbitan SKCK yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelayanan penerbitan SKCK kepada masyarakat.

(-)

(-)