on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Also known as: Peraturan Polri 6/2023 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tugas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah terkait jaminan kesehatan nasional, dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelayanan penerbitan SKCK kepada masyarakat.