For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Also known as: PERPRES 98/2020 · PERPRES No. 98 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:28 September 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeGaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 2020
Publication Date28 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dan dapat mengalami kenaikan berkala atau istimewa. Selain gaji, PPPK juga berhak atas tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Pemotongan pajak penghasilan berlaku untuk gaji dan tunjangan yang diterima PPPK.

(-)

(-)