Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dan dapat mengalami kenaikan berkala atau istimewa. Selain gaji, PPPK juga berhak atas tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Pemotongan pajak penghasilan berlaku untuk gaji dan tunjangan yang diterima PPPK.