For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

Also known as: PERPRES 71/2018 · PERPRES No. 71 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, khususnya terkait tata pakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai jenis pakaian yang harus dikenakan dalam berbagai acara kenegaraan dan resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, termasuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, dan Pakaian Sipil Nasional (PSN). Pembagian kewenangan diatur dengan Panitia Negara yang bertanggung jawab atas ketentuan penggunaan pakaian dalam acara kenegaraan, sementara kesekretariatan kementerian/lembaga negara mengatur untuk acara resmi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa PSL dan PSN dapat digunakan dalam kunjungan kenegaraan dan acara resmi lainnya.

(-)

(-)