on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 4/2010 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2010 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi terdiri dari berbagai deputi dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan anak, serta pengembangan sistem informasi manajemen.