For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Also known as: Permensos 3/2019 · Permensos No. 3 Tahun 2019 · Permensos Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 2019Publication Date:21 Mei 2019
Aset Milik Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
LocationKementerian Sosial
Effective Date29 Mei 2019
Publication Date21 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan mengenai pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 8 ayat (3) huruf j dan ayat (6) Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 8 ayat (3) huruf j: Menambahkan buku sebagai salah satu barang yang dapat menjadi barang bantuan.
  • Perubahan Pasal 8 ayat (6): Hasil penjualan Barang Milik Negara dari hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang wajib disetor seluruhnya ke rekening hibah dan diperuntukkan sebagai Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)