For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Also known as: Permensos 21/2015 · Permensos No. 21 Tahun 2015 · Permensos Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Inactive
Aset Milik Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
LocationKementerian Sosial
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 119 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah. Latar belakangnya adalah bahwa barang-barang tersebut merupakan salah satu sumber bantuan sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Menteri Sosial sebagai Pengguna Barang yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal, dengan pelaksana pejabat eselon II yang membidangi urusan perlengkapan.
  2. Penunjukan pejabat pengurus persediaan yang bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang.
  3. Pengaturan jenis hadiah, yaitu barang pakai habis (makanan, minuman, kosmetik, voucher, dll.) dan barang tidak pakai habis (peralatan elektronik, rumah tangga, kantor, dll.). Barang-barang tertentu yang tidak dapat menjadi barang bantuan (kendaraan roda empat, perhiasan mewah, dll.) harus dijual melalui lelang dan hasilnya disetor ke kas negara.
  4. Tata cara pengelolaan barang, meliputi pemeriksaan dan penerimaan, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian (berdasarkan perencanaan atau permohonan), dan penghapusan.
  5. Prosedur pendistribusian barang, termasuk persyaratan permohonan dari perseorangan atau lembaga.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan barang.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang dilakukan secara efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

1. Barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang yang sudah menjadi Barang Milik Negara tidak berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Barang hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang yang sudah diterima oleh Kementerian Sosial/dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 4 (empat) bulan.

(-)