For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan

Also known as: PMK 130/PMK.010/2017 · PMK No. 130/PMK.010/2017

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:19 September 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date19 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Tujuannya adalah untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama dua tahun terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan spesifikasi tertentu. Tarif bea masuk ditetapkan berbeda untuk tahun pertama dan kedua. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)