on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
Also known as: PMK 26/PMK.010/2019 · PMK No. 26/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Latar belakang perubahan ini adalah penurunan impor produk canai lantaian dan peningkatan performa industri dalam negeri setelah penerapan BMTP sebelumnya, serta adanya penyesuaian struktural dalam industri tersebut.
Perubahan substansial meliputi perubahan Pasal 2 yang mengatur periode dan besaran tarif BMTP. BMTP dikenakan selama dua periode: periode pertama selama satu tahun sejak berlakunya peraturan ini dengan tarif Rp2.891.858/ton, dan periode kedua hingga 27 Maret 2019 dengan tarif Rp2.186.030/ton. Selain itu, Pasal 6 diubah sehingga peraturan ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2019.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk merespon perbaikan industri produk canai lantaian di dalam negeri.