Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan impor tekstil dan produk tekstil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil. Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Lembaga OSS, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewenangan penerbitan Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) tetap didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P hanya dapat mengimpor TPT untuk bahan baku atau penolong industrinya, sementara pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat mengimpor TPT untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah. API-P dapat mengimpor TPT dari negara asal atau PLB, sedangkan API-U hanya dari PLB. Proses permohonan PI-TPT dilakukan secara elektronik dengan mengunggah dokumen persyaratan. Perusahaan API-P dapat melakukan kerja sama produksi dengan pihak lain jika tidak mampu memenuhi kapasitas produksi, dengan bukti kontrak, surat pernyataan, dan bukti pembayaran pajak. Importir wajib melaporkan perubahan dokumen dan dapat mengajukan permohonan perubahan PI-TPT jika ada perubahan terkait Pos Tarif/HS, jenis, volume, negara asal, dan pelabuhan. Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses perizinan berusaha bidang perdagangan, Lembaga OSS menerbitkan PI-TPT atas nama Menteri. Setiap impor TPT harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat atau PLB. Perusahaan API-P dan API-U wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor dan pendistribusian TPT secara elektronik. PI-TPT dapat dibekukan jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan dapat diaktifkan kembali setelah kewajiban dipenuhi.