For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Also known as: Permendag 77/2019 · Permendag No. 77 Tahun 2019 · Permendag Nomor 77 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 November 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 November 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1206).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan impor tekstil dan produk tekstil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil. Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Lembaga OSS, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewenangan penerbitan Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) tetap didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P hanya dapat mengimpor TPT untuk bahan baku atau penolong industrinya, sementara pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat mengimpor TPT untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah. API-P dapat mengimpor TPT dari negara asal atau PLB, sedangkan API-U hanya dari PLB. Proses permohonan PI-TPT dilakukan secara elektronik dengan mengunggah dokumen persyaratan. Perusahaan API-P dapat melakukan kerja sama produksi dengan pihak lain jika tidak mampu memenuhi kapasitas produksi, dengan bukti kontrak, surat pernyataan, dan bukti pembayaran pajak. Importir wajib melaporkan perubahan dokumen dan dapat mengajukan permohonan perubahan PI-TPT jika ada perubahan terkait Pos Tarif/HS, jenis, volume, negara asal, dan pelabuhan. Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses perizinan berusaha bidang perdagangan, Lembaga OSS menerbitkan PI-TPT atas nama Menteri. Setiap impor TPT harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat atau PLB. Perusahaan API-P dan API-U wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor dan pendistribusian TPT secara elektronik. PI-TPT dapat dibekukan jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan dapat diaktifkan kembali setelah kewajiban dipenuhi.

1. Ketentuan Pasal 3A dan Pasal 3E tidak berlaku bagi Impor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kelompok B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1206) yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill. 2. TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean berupa manifest (B.C.1.1) atau manifest (B.C.1.6).

1. PI-TPT dibekukan secara elektronik apabila Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API U: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a; c. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b untuk perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan/atau d. mendistribusikan TPT yang diimpor kepada pihak lain atau industri kecil dan menengah yang tidak memiliki kontrak kerjasama, untuk perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.