For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Also known as: Permendag 64/M-DAG/PER/8/2017 · Permendag No. 64/M-DAG/PER/8/2017

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait impor tekstil dan produk tekstil, termasuk persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dapat mengimpor tekstil sesuai dengan ketentuan yang diatur. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur dalam penerbitan PI-TPT. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan bagi importir dan surveyor terkait verifikasi teknis impor.

(-)

(-)