For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 20/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi tarif pelayanan kesehatan rawat inap di RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang. Tarif rawat inap mencakup pelayanan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur, namun tidak termasuk biaya obat-obatan, tindakan medis, terapi, maupun penunjang diagnostik. Tarif rawat inap untuk kelas III B tidak dikenakan jasa pelayanan, kecuali pasien yang pembayarannya dijamin oleh pihak ketiga, yang tarifnya ditetapkan oleh Direktur berdasarkan perjanjian tertulis dengan pihak penjamin. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I Romawi IV Huruf a angka 9 mengenai tarif rawat inap, termasuk tarif untuk ruang rawat intensif dan pasien yang masuk kemudian pulang atau meninggal atau pindah bangsal. Setiap pasien rawat inap dikenakan biaya administrasi, dan tarif konsultasi medis dikenakan biaya sesuai kelas perawatan. Tarif konsultasi gizi sama dengan konsultasi medis menurut kelas perawatan, dan tarif rawat inap pelayanan bayi baru lahir sama dengan 50% dari tarif inap ibunya.

(-)

(-)